Identifikasi Tunggakan
Identifikasi kendaraan dinas berdasarkan SKPD/instansi pemilik, nomor polisi, jenis kendaraan, lama tunggakan, dan besaran tunggakan. Lakukan verifikasi status STNK, blokir, mutasi, dan data terkait.
Penyampaian secara formal
- UPPD bersurat kepada SKPD untuk verifikasi kendaraan yang masih dimiliki. Gunakan contoh surat terlampir.
- Cocokkan balasan SKPD dengan data tunggakan resmi baik yang dimiliki UPPD maupun data yang tercatat pada website Tunggakan.
- Klasifikasikan kondisi kendaraan: siap bayar, rusak berat, dilelang, hilang, dihibahkan, kecelakaan, atau force majeure atau yang lainnya.
- Jika kendaraan sudah terpilah berdasarkan klasifikasinya, UPPD mengirimkan Surat Permintaan Permohonan Pembayaran PKB atas kendaraan yang siap bayar kepada masing-masing SKPD/Instansi dengan ketentuan :
- Surat resmi (fisik)
- Pengiriman softcopy daftar tunggakan
- Daftar tunggakan hanya pajak tahunan atau pajak 5 tahunanIsi
- Dasar hukum/Edaran resmi
- Lampiran daftar tunggakan
- Permintaan pembayaran segera
- Permintaan klarifikasi bila kendaraan sudah dialihkan / rusak berat / hilang
Tanggapan SKPD
Dari Surat resmi yang telah disampaikan UPPD, tanggapan dapat berupa kesiapan membayar atau klarifikasi kondisi kendaraan. Setiap alasan wajib dilengkapi bukti pendukung.
- Jika siap bayar maka lanjutkan ke Pembayaran dan Pelaporan
- Pemilik Berjanji Membayar maka yang dilakukan adalah mengisi Form Tindak Lanjut pada aplikasi Tunggakan dengan memilih status tindak lanjut Pemilik Berjanji Membayar - Isi form penanggung jawab - Isi tanggal janji bayar - Tanda tangan kedua belah pihak (secara digital) - Simpan Tindak Lanjut dan kemudian kirimkan perjanjian tersebut kepada penanggung jawab pembayaran
- Kendaraan Dilelang maka mintakan bukti Risalah Lelang atas unit tersebut atau kolektif daftar kendaraan yang dilelang, kemudian tawarkan kepada wajib pajak apakah akan dilakukan pemblokiran/tidak. Jika akan dilakukan pemblokiran maka penanggung jawab membuat Surat Permohonan Pemblokiran atas nopol/kolektif kendaraan tersebut namun jika tidak dilakukan pemblokiran maka tidak diminta apapun dengan konsekuinsi bahwa jika terjadi penunggakan kembali maka penagihan akan dilakukan kepada atas nama pemilik kendaraan sesuai BPKB/STNK
- Kendaraan Disita maka penanggung jawab harus membuktikan dengan surat/bukti sita atas unit dimaksud
- Jika kendaraan Rusak Berat maka harus membuat Surat Pernyataan Rusak Berat kemudian jika memungkinkan petugas melakukan verifikasi terhadap unit tersebut
- Jika kendaraan Hilang maka pemilik wajib membuat Surat Pernyataan Kendaraan Hilang dengan lampiran persyaratan seperti disebutkan dalam surat pernyataan tersebut
- Kendaraan digunakan pihak lain/hibah/berpindah tangan/dijadikan bahan praktek maka pemilik membuat Surat Pernyataan seperti contoh dengan melampirkan bukti dukung seperti yang disebutkan dalam Surat Pernyataan Tersebut
- Kendaraan tidak aktif beroperasi/Laka Lantas maka pemilik/penguasa membuat Surat Pernyataan Tidak Aktif Beroperasi/Laka Lantas dengan bukti dukung lengkap seperti tertulis dalam surat pernyataan
- Kendaraan mengalami Force Majeure, maka pemilik kendaraan melaporkan atas unit tersebut dengan membuat Surat Pernyataan Force Majeure dengan beberapa bukti dukung yang tersebut dalam surat pernyataan tersebut
- Wajib pajak meminta Penangguhan Pembayaran dengan alasan belum dianggarkan tahun berjalan dan akan dianggarkan di anggaran perubahan atau tahun yang akan datang, maka wajib pajak membuat Surat Pernyataan Bersedia Melakukan Pembayaran pada Anggaran Tahun Berikutnya dengan dilampiri berkas yang tertera dalam surat pernyataan
- SEMUA BUKTI DUKUNG YANG DIDAPAT harus di upload ke Aplikasi Tunggakan pada halaman Tindak Lanjut sesuai nopol dan kondisi masing-masing
Pembayaran dan pelaporan
Dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran, maka yang harus dilakukan adalah :
- Cocokkan daftar tunggakan Bapenda/Samsat dengan KIB/Kartu Inventaris Barang
- Periksa fisik STNK dan BPKB Kendaraan serta kepemilikan
- Pastikan kendaraan masih dalam penguasaan SKPD
- Klasifikasikan kendaraan dinas tersebut
- Pastikan apakah pembayaran pajak kendaraan untuk tahunan atau 5 tahunan
- Jika terdapat perbedaan data maka SKPD wajib mengirimkan Berita Acara Klarifikasi ke UPPD/Samsat atas perbedaan tersebut
- Pembayaran diharapkan secara online